Batas Usia Pensiun Guru Besar
Wednesday, March 16, 2016
Add Comment
- UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 72 ayat 4)
- Permendikbud no.89 Tahun 2013: Perubahan atas Permendikbud no. 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
- Permenristek & Dikti no. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenristekdikti No.26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, Lampiran
- Permendikbud no. 78 Tahun 2013: Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor atau di SINI
- Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
- Daftar Batas Usia Pensiun PNS
- Pedoman Lengkap Mengurus SK Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun
0 Response to "Batas Usia Pensiun Guru Besar"
Post a Comment