Dasep si Pencipta Mobil Listrik di Vonis 7 Tahun Penjara

SuaraDosen - Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama menjadi terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan harus membayar 17 Milyar atas kasus pengadaan mobil listrik.


Majelis hakim tidak pidana Tipikor, Arif Waluyo mengatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

Dasep pun dikenakan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 3 bulan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 17,1 Milyar. Dasep berikan waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi oleh Dasep maka seluruh harta benda akan disita oleh negara. Jika masih belum cukup terpenuhi maka Dasep akan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Kasus ini terkait dengan pengadaan mobil listrik yang diduga telah menimbulkan kerugian negera sebesar Rp. 28, 9 Milyar. Pengadaan mobil listrik ini untuk kegiatan Asia Pasific Economic Coorporation (APEC) XXI Pada tahun 2013 lalu.

Seharusnya Dasep mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda kerugian negara sekitar Rp. 28 Milyar berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kasusnya bermula ketika saat ini adanya permintaan dari Kementrian BUMN kepada Perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik, adapun Tiga BUMN yang memberikan sponsor yaitu PT BRI (Persero), PT PGN dan Pertamina (Persero). Ketiga perusahaan itu mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 milyar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Sayangnya dana sudah dikucurkan mobil listrik yang sudah dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian.


0 Response to "Dasep si Pencipta Mobil Listrik di Vonis 7 Tahun Penjara "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel