Pengusulan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui SIMLITABMAS

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Buku Pedoman Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi IX Tahun 2013, seluruh pengusulan skema hibah oleh perguruan tinggi harus diakukan secara online melalui SIMLITABMAS dengan alamat website http://simlitabmas.dikti.go.id. Dalam pelaksanaan pengusulan skema hibah perlu diperhatikan hal-hal berikut.

A. LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi (PT) yang belum pernah mengusulkan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui SIMLITABMAS wajib memperhatikan dan melaksanakan beberapa ketentuan berikut. - Ketua LP/LPM/LPPM mengirimkan permohonan nama user dan password operator LP/LPM/LPPM yang akan diserahi tugas dalam pengelolaan kegiatan administrasi pengusulan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Ditlitabmas MELALUI SUREL (E-MAIL) RESMI LP/LPM/LPPM ke simlitabmas@dikti.go.id. - Ditlitabmas mengirim nama user dan password untuk operator LP/LPM/LPPM ke SUREL RESMI LP/LPM/LPPM yang dimaksud dengan contoh pesan email sebagai berikut.


- Operator LP/LPM/LPPM mendaftarkan pengusul melalui SIMLITABMAS dengan mengisi data identitas pengusul yang berupa NIDN, skema penelitian yang dipilih pengusul, alamat e-mail pengusul yang VALID, lamanya (tahun) penelitian, tahun berjalan penelitian dan seterusnya. - Setiap pengusul yang didaftarkan oleh operator PT akan mendapatkan nama user dan password yang dibuat oleh SIMLITABMAS.

- Nama user dan password pengusul digunakan untuk keperluan pengisian data identitas dan membuat lembar pengesahan serta proses mengunggah proposal yang dilakukan secara mandiri oleh pengusul. 

B. Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan nama user dan password Operator untuk kegiatan Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan nama user dan password tersebut. 

C. Beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan oleh pengusul dalam mengajukan usulan hibah adalah sebagai berikut. - Mekanisme dan tahapan proses dalam pengusulan proposal harus sesuai dengan skema yang dipilih dengan format standar mengacu pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi IX Tahun 2013. 

- Seluruh tahapan pengusulan (pengisian identitas dan pengunggahan proposal) harus dilakukan sebelum batas akhir waktu dan tanggal yang telah ditetapkan oleh Ditlitabmas. 

- Ketua dan anggota peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai NIDN dan terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) di http://forlap.dikti.go.id. 

- Dosen yang telah mendapatkan hibah ditahun pengusulan sebelumnya dan akan mengusulkan hibah ditahun selanjutnya harus melengkapi dan menyelesaikan semua kewajiban pelaksanaan administrasi hibah tahun sebelumnya, seperti laporan akhir, penggunaan anggaran, borang capaian, artikel ilmiah, poster, dan profil melalui SIMLITABMAS. Apabila Pengusul belum memenuhi atau tidak dapat menyelesaikan salah satu atau seluruh kewajiban tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan atau diusulkan mengikuti hibah penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, dan SIMLITABMAS akan menolak secara otomatis. 

- Setiap dosen boleh mengusulkan maksimal dua proposal penelitian (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda) dan dua proposal pengabdian kepada masyarakat (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda). Khusus bagi dosen yang mempunyai h index Scopus • 2 dapat mengajukan usulan penelitian sebanyak dua judul sebagai ketua dan dua judul sebagai anggota. 

- Penilai (reviewer) boleh mengusulkan proposal, namun tidak boleh menjadi penilai pada skema hibah yang diusulkan. 

- Softcopy proposal lengkap dalam format PDF (1 proposal lengkap dengan maksimum besar file 5 MB) diunggah oleh pengusul secara mandiri. Dalam proposal lengkap tersebut juga telah disisipkan; a) lembar pengesahan yang telah disahkan, b) biodata ketua peneliti/pelaksana yang telah ditandatangani, c) dan dokumen pendukung lainnya yang telah disahkan sesuai dengan skema hibah yang diikuti. 

- Softcopy proposal dalam format PDF merupakan file hasil konversi berbasis file-tofile, bukan dari hasil scan dokumen, kecuali lembar pengesahan dan lampiran. 

- Dua dokumen hardcopy proposal yang telah disahkan, diserahkan ke LP/LPM/LPPM perguruan tinggi masing-masing untuk disimpan untuk keperluan monev internal maupun eksternal. Proses dan mekanisme usulan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara ringkas diilustrasikan pada Gambar 1. 


Gambar 1. Prosedur Pengusulan Proposal Melalui SIMLITABMAS 

Mekanisme teknis proses pengusulan dibagi menjadi dua bagian yang melibatkan dua user, yaitu operator LP/LPM/LPPM dan Pengusul dengan tahapan sebagai berikut. Selanjutnya dapat dilihat disini


0 Response to "Pengusulan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui SIMLITABMAS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel