Perguruan Tinggi Harus Antisipasi Revisi Permen 87/2014, Jika Tidak Ingin Kena Sangsi

Portaldosen - Menyikapi beberapa Revisi permen 87/2014 tentang Akreditasi yang disampaikan pada saat acara sosialiasi peraturan menteri riset, teknologi dan pedidikan tinggi nomor 44 tahun tahun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan. Revisi permen 87/2014 dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Akreditasi tidak perlu lagi dilakukan Visitasi, cukup melalui PD Dikti (baik SPM-I maupun SPM-E).
  2. PD Dikti yang diunggah oleh tiap Perguruan Tinggi akan langsung dinilai oleh 2000 Asesor.
  3. Peran BAN-PT tidak hanya MENETAPKAN AKREDITASI akan tetapi melakukan pemantauan setelah penetapan akreditasi melalui SURVEILLANCE yang waktunya setiap saat dan tidak di ketahui kapan waktunya.



Revisi Permen 87/2014 ini agar Perguruan Tinggi di Indonesia berkualitas, dimana lulusannya dapat diterima dan disetarakan secara internasional. Maka upaya-upaya perbaikan harus secara terus-menerus kita lakukan. Jadi perubahan dalam rangka upaya perbaikan yang terus-menerus.

Permen 44 /2015 mulai di berlakukan 2 tahun yang akan datang  yaitu pada tahun 2017. Jika perguruan tinggi belum juga menyesuaikan maka akan ada sangsi mulai dari yang paling ringan berupa serta peringatan sampai yang paling berat yaitu pencabutan ijin.

0 Response to "Perguruan Tinggi Harus Antisipasi Revisi Permen 87/2014, Jika Tidak Ingin Kena Sangsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel